Legislator Dukung Pengusutan Kasus e-KTP
Anggota DPR Yasonna H. Laolly mendukung sikap tegas KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. “Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas. Saya yakin Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengusutan, karena ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya menjawab Parlementaria saat dihubungi di Dapil Nias, Sumut, Selasa (29/4).
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, yang diperkirakan nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun lebih. Dari proyek tersebut, diperkirakan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.
Sebagai tindaklanjut pengusutan tersebut, KPK telah memanggil Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yasonna, Komisi II DPR sebagai mitra kerja Kemendagri melakukan pembahasan tentang proyek e KTP tersebut. Pada saat itu Komisi II mendukung sebagai program pemerintah dalam rangka memperbaiki system administrasi kependudukan. “ Program yang baik dan bermanfaat bagi rakyat pasti kami dukung. Adapun kemudian terjadi penyelewengan, itu di luar domain kami,” tukas politisi Partai PDI Perjuangan tersebut.
Lagi pula, sambungnya, Komisi II sudah mengingatkan dengan keras jangan sampai ada penyelewengan, sebab program itu cukup besar dengan dana yang besar pula. Dalam perjalanannya proyek e KTP yang semula ditargetkan selesai sekian tahun tetapi ternyata meleset. “ Karena itu saya dukung pengusutan kalau terjadi penyelewengan, apalagi menyangkut uang negara yang cukup besar, siapapun yang telibat harus diusut,” tandas Yasonna.
Selain telah menetapkan satu tersangka dan menghadirkan saksi Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoa, KPK juga telah memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Yuniarto sebagai saksi.
Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan, PNS Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, Husni Fahmi, Suciati berprofesi sebagai PNS, Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Andres Ginting dari pihak Swasta.
Menurut jubir KPK Johan Budi, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di PT Quadra Solution, Menara Duta 7th - Jl H.R Rasuna Said Kav B 9 Jaksel. Kantor Ditjen Dukcapil Jl TMP Kalibata-Jakarta Selatan. Ditambahkan Johan, KPK juga telah menggeledah kantor Mendagri Gamawan Fauzi. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik menyita beberapa dokumen baik dalam bentuk kertas maupun elektronik. (mp)/foto:andri/parle/iw.